Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya (STIE Eka Prasetya) melakukan penandatanganan MoU dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang memberikan pemahaman dan pendidikan kepada mahasiswa melalui akademi anti korupsi. Dan diwaktu yang bersamaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya dan CW melakukan Diskusi Publik dengan tema “Peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi” yang mengundang beberapa stakeholder dari berbagai instansi antara lain perguruan tinggi, Lembaga Bantuan Hukum, Jurnalis, Mahasiswa dan Dosen. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Agus Sunaryanto selaku koordinator ICW, Dr. Sri Rezeki, SE selaku Ketua STIE Eka Prasetya., M.Si dan Ibrahim SH selaku Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR). Acara penandatangan Mou dilakukan secara bersamaan slot onlindengan Diskusi Publik di Hotel Aryaduta, Medan , Kamis (01/12/2022) Siang.
Adapun yang di bahas dalam diskusi ini tentang koruptor masih terus beregenerasi. Namun, semakin hari pelakunya secara usia semakin muda. Hal ini menjadi ironi, mengingat generasi muda yang dicitrakan sebagai harapan melalui perubahan malah menjadi pelaku korupsi. Tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara merupakan koruptor termuda di Indonesia. Oleh karena itu, upaya memperkuat pendidikan antikorupsi bagi generasi muda melalui Perguruan Tinggi menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Perguruan tinggi bisa memainkan peran penting dalam pendidikan antikorupsi bagi generasi muda. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan membangun perilaku etis. Tapi juga menjadi sumber pengetahuan dan pemberdayaan bagi masyarakat.
Berbagai penelitian mengenai hak masyarakat, dampak buruk korupsi, dan pentingnya pemerintahan yang bersih mestinya bisa dihasilkan oleh perguruan tinggi. Kampus sejatinya bisa berperan sebagai pusat pengetahuan dan pemberdayaan yang bisa terus memproduksi pengetahuan mengenai korupsi dan cara-cara pemberantasannya.
Harapannya perguruan tinggi menjadi tempat menyemai nilai-nilai antikorupsi dan memberdayakan generasi muda agar menjadi bagian dalam gerakan antikorupsi. Untuk itu, harus ada upaya mengingatkan perguruan tinggi mengenai peran dan tanggungjawabnya dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu cara yang dilakukan Indonesia Corruption Watch dan STIE Eka Prasetya untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi adalah kerjasama dalam melakukan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa dengan menggunakan Akademi Antikorupsi
Adapun tujuan dari adanya penandatangan MoU ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan generasi muda khususnya mahasiswa mengenai dampak buruk korupsi dan memperkuat kesadaran atau pemahaman pentingnya perguruan tinggi terlibat dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Agus Sunaryanto selaku koordinator ICW “latar belakang kami membuat kanal sarana pembelajaran secara online yang kita sebut dengan Akademi antikorupsi guna untuk menanam nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa agar seletah lulus nanti memiliki pondasi anti korupsi yang cukup kuat.
Kemudian menurut Dr. Sri Rezeki, SE., M.Si selaku Ketua STIE Eka Prasetya “perlunya ada mata kuliah anti korupsi di seluruh kurikulum perguruan tinggi di Indonesia ini, karena itu juga merupakan himbauan Permenristekdikti nomor 33 Tahun 2019 tentang kewajiban penyelenggaraan Pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi dikarenakan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan tugas kita perguruan tinggi adalah menanamkan anti korupsi kepada seluruh mahasiswa agar menghasilkan lulusan yang memiliki rasa anti korupsi yang tinggi.
Dalam acara diskusi publik ini juga turut di undang Koordinator SAHdaR yakni Ibrahim, SH. Beliau mengatakan “korupsi itu adalah kejahatan perusak keseimbangan dimana setiap orang yang ada didalam struktur itu terlibat. Untuk itu agar perlunya terjaga keseimbangan diperlukan sistem yang dibangun memunculkan dan ruang yang bisa meminimalisir kejahatan korupsi di Indonesia yaitu akademi anti korupsi di perguruan tinggi”.