LOGO EKA - FIX

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi EKA PRASETYA

sso@eka-prasetya.ac.id
(061)4571198
ekaprasetya_mdn

SATGAS PPKS

Bersama Cegah Kekerasan Seksual
Apa kekerasan seksual ?
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Apa itu “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”?
Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.
Jenis kekerasan, termasuk juga kekerasan seksual
  • Verbal
  • Nonfisik
  • Fisik
  • Daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi
Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Permendikbudristek PPKS
Permendikbud No. 82 Tahun 2015
Persesjen Kemendikbudristek No. 17 tahun 2022
Buku Panduan
KLIK PANDUAN
KOMITMEN SATGAS PPKS STIE EKA PRASETYA
STIE Eka Prasetya berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus STIE Eka Prasetya. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STIE Eka Prasetya melalui link dibawah ini. Mari mewujudkan kampus aman, nyaman, dan sehat untuk semua.
ilustrasi1
WhatsApp Image 2024-04-27 at 12.46.07

TAHAPAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

2400888-1024x445

Download Dokumen

113
114
Pengumuman Rekrutment dan Seleksi Pansel PPKS
Informasi pengaduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya
KLIK LAPOR
KLIK LAPOR WA