LOGO EKA - FIX

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi EKA PRASETYA

sso@eka-prasetya.ac.id
(061)4571198
ekaprasetya_mdn
STIE Eka Prasetya mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Dosen dan Tugas Belajar bagi Dosen Penerima Beasiswa S3 di Lingkungan LLDIKTI wilayah 1 tahun 2024

LLDIKTI Wilayah 1 mengadakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Dosen dan Tugas Belajar bagi Dosen Penerima Beasiswa S3 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah 1 tahun 2024 bertempat di Ballroom Hotel Emerald Medan pada tanggal 24 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua 1 bidang Akademik, Ibu Hommy Dorthy Ellyany Sinaga, S.T., M.M. Acara dibuka langsung oleh Bapak Kepala Lembaga LLDIKTI Wilayah 1, Prof Drs Saiful Anwar Matondang, MA,PhD. Pada kesempatan ini, Bapak Kepala Lembaga mengawali sambutannya dengan mengingatkan agar Perguruan Tinggi segera memastikan seluruh dosennya melakukan pemadanan data, karena masih banyak kampus yang bermasalah pada pemadanan data. Selanjutnya diminta para dosen tetap semangat untuk melanjutkan kuliah S3nya, Matondang menceritakan pengalaman pribadi sewaktu lanjut kuliah: "tunjangan serdos saya diberhentikan 2x tetapi tidak masalah, karena beasiswa kuliah lebih besar dibandingkan serdos. Dosen lebih baik mengejar hibah, jangan hanya mengandalkan mengajar saja."

Materi disampaikan oleh Narasumber Lasmaria Agustina dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Agustina menyampaikan perubahan Dasar Hukum dari Surat Edaran Menpan no 4 tahun 2013 menjadi Surat Edaran Menpan no 28 tahun 2021. Poin penting perubahan terkait: 1) Akreditasi Prodi boleh C dengan rekomendasi Menpan, 2) Tugas belajar dan Ijin Belajar diganti menjadi Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri, 3) Pendanaan boleh multi donor selama mengikuti ketentuan dari pemberi pendanaan.

Materi berikutnya dibawakan oleh narasumber kedua dari Biro SDM Kemdikbudristekdikti, Bapak Yoga Muktiadhi, S.E., MBA., mengenai sertifikasi dosen yang melaksanakan tugas belajar. "Tugas belajar menganut Permendikbudristek no 27 thn 2022 dan Persesjendikti no 3 th 2023 ketentuan petunjuk pelaksanaannya, bahwa sejak Juni 2022, dosen yang melaksanakan tugas belajar baik tugas belajar maupun tugas belajar mandiri, dapat meninggalkan tugas jabatan fungsionalnya ataupun tidak meninggalkan tugas jabatannya, tetapi tunjangan sertifikasi dosennya tidak dapat diberikan", ujar Yoga.

Hal ini menimbulkan reaksi dari para peserta kegiatan, dimana rata-rata dosen merupakan dosen tetap yayasan, dan banyak yang studi dengan biaya mandiri. Yoga menambahkan bahwa untuk sampai saat ini, masih tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dari permendikbud no 27 tahun 2022, adapun ke depannya belum tau bagaimana kebijakan pemerintah akan hal tersebut.

Acar sosialisasi kembali ditutup oleh Bapak Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Utara dan foto bersama seluruh peserta.